earth

Guestbook

/* Iklan google ads */

Shalat Jum'at Tidak Wajib Bagi Musafir, Benarkah?

Permasalahan yang seringkali timbul pada umat Islam adalah menyangkut wajib tidaknya seorang musafir (orang yang dalam perjalanan) melakukan shalat Jum'at. Bagi sebagian orang yang malas mencari tahu (padahal untuk zaman sekarang tinggal Googling saja) mungkin akan mengikuti apa yang dilakukan kebanyakan orang, tanpa ingin mengetahui dalil-dalil yang menguatkan (atau malah melemahkan) yang dilakukan kebanyakan orang tersebut. Akibatnya, ketika ada orang lain yang melakukannya secara berbeda (padahal sesuai sunnah Nabi Saww) malah dianggap aneh, salah, bahkan dituduh menyimpang, padahal boleh jadi "yang berbeda" itu memiliki dalil yang lebih kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kewajiban untuk melaksanakan shalat jum’at sudah diketahui banyak orang karena termuat dalam surat Al-Jumu’ah [62] ayat 9 berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum´at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.." (QS, 62:9)
Namun yang belum diketahui banyak orang adalah menyangkut apakah seorang musafir wajib melaksanakan shalat Jum’at atau tidak? Apakah boleh menjama’ (menggabungkan) shalat Jum’at dan ‘Ashar, dengan mengqiyaskan (menyamakan) pada jama' shalat Dhuhur dan 'Ashar, atau tidak? Dan bagaimana pendapat para ulama mengenai masalah ini?

Masalah shalat Jum’at bagi musafir, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa musafir tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jum'at. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil/hadits shahih dari Rasulullah Saww yang menyebutkan bahwa beliau melaksanakan shalat Jum'at saat dalam perjalanan (safar), bahkan terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa ketika Haji Wada' beliau Saww tidak melaksanakan shalat Jum'at tetapi menggantinya dengan shalat Dhuhur yang dijama' dengan 'Ashar. Demikian pula Khulafa Ar-Rasyidin dan para sahabat lainnya tidak melaksanakan shalat Jum'at apabila safar tetapi menggantinya dengan shalat Dhuhur.

Dalil-dalil yang dapat menguatkan pendapat bahwa shalat Jum’at tidak wajib bagi musafir dapat dilihat dari pernyataan beberapa ulama dan hadits-hadits berikut:
  • Ibnul Mundzir: "Keterangan yang dapat dijadikan dalil gugurnya kewajiban shalat Jum'at bagi musafir yaitu bahwa Nabi Saww dalam beberapa kali perjalanan-perjalanan beliau -sudah tentu- pernah ada yang bertetapan dengan hari Jum'at. Tetapi tidak ada keterangan yang sampai pada kami bahwa beliau melaksanakan shalat Jum'at sementara beliau dalam perjalanan. Bahkan keterangan yang pasti menunjukkan bahwa beliau melaksnakan shalat Dhuhur di Padang Arafah pada saat hari Jum'at. Tindakan ini menunjukkan bahwa tidak ada (kewajiban) shalat Jum'at bagi seorang musafir." (Ibnul Munzdir [4/20]).
    Bahkan Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa hal ini (tidak wajibnya shalat Jum’at bagi musafir) adalah Ijma' (kesepakatan) ulama yang berdasarkan hadits shahih sehingga tidak diperbolehkan menyelisihi (menentang)-nya. (Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216).
  • Imam Ahmad: "Orang-orang badui (pedalaman) tidak berkewajiban menunaikan shalat Jum'at karena mereka biasa berpindah-pindah tempat (nomaden). Kewajiban itu gugur dengan kebiasaan mereka tersebut. Dengan demikian orang-orang yang menetap di suatu tempat dan tidak berpindah-pindah maka mereka termasuk penduduk negeri (muqim)." (Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah: XXIV/169; dinukil dari kitab Shalah al-Mukmin, -Ensiklopedi shalat menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, DR. Sa'id bin Ali bin Wahf al-Qahthani, hal. 331)
  • Ibnu Taimiyah: "Sesungguhnya Rasulullah Saww telah bepergian dalam banyak safar, telah berumrah tiga kali selain umrah ketika hajinya dan menunaikan haji wada' bersama ribuan orang, serta telah berperang lebih dari dua puluh peperangan, namun tidak ada seorangpun yang menukil keterangan bahwa beliau melakukan shalat Jum'at, dan tidak pula shalat 'Ied dalam perjalanannya. Bahkan riwayat menyebutkan bahwa beliau menjama' dua shalat Dhuhur dan 'Ashar di seluruh perjalanan beliau. Begitu juga saat hari Jum'at, beliau shalat dua raka'at, sama seperti hari-hari lainnya." (Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah XXIV/178-179)
  • Dari Hassan Al-Bashri diriwayatkan bahwa Anas bin Malik menetap di Naisabur selama satu tahun atau dua tahun, dia selalu shalat dua raka'at lalu salam dan dia tidak melaksanakan shalat Jum'at (Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah [1/442], Ibnul Munzdir [4/20] dengan sanad yang shahih)
  • Hadits dari Ibnu Umar: "Tidak ada (kewajiban) shalat Jum'at bagi musafir." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah [1/442], Ibnul Munzdir [4/19] dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra [3/184] dengan sanad yang shahih)
  • Hadits marfu' dari Ibnu Umar, Rasulullah Saww bersabda: "Musafir tidak wajib melaksanakan Jum'at." (HR. Thabrani dengan isnad yang dhaif sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnul Hajar dalam Bulughul Maram, No. 438)

Sedangkan madzhab Zahiri, seperti Az-Zuhri dan An-Nakha'i, berpendapat bahwa musafir wajib melaksanakan shalat Jum'at. Menurut mereka, tidak ada satu pun dalil shahih yang mengkhususkan shalat Jum'at hanya untuk muqim atau untuk musafir karena ayat dan hadits-hadits yang mewajibkan shalat Jum'at bersifat umum.

Dari kedua pendapat tersebut, manakah yang akan dipilih? Jawabnya, terserah anda, apakah mau memilih pendapat jumhur (mayoritas) ulama atau pendapat madzhab Zahiri? Namun nalar mengatakan, rasanya janggal jika dalam safar (perjalanan) menjama’ shalat Jum’at dan shalat ‘Ashar karena semua hadits mengenai shalat jama’ hanya menyebutkan jama’ shalat Dhuhur dan ‘Ashar atau shalat Maghrib dan ‘Isya, tidak ada satu pun hadits mengenai jama’ shalat Jum’at dan ‘Ashar. Bahkan menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, tidak dibolehkan menjama' shalat Jum'at dan 'Ashar dengan alasan mengqiyaskan (menyamakan) pada jama' Dhuhur dan 'Ashar. Hal ini disebabkan:
  1. Tidak ada qiyas (penyamaan) dalam masalah ibadah.
  2. Shalat Jum’at merupakan shalat tersendiri, yang memiliki lebih dari 20 ketentuan hukum yang berbeda dengan shalat Dhuhur. Perbedaan seperti ini menyebabkannya tidak bisa diqiyaskan dengan shalat lainnya.
  3. Qiyas seperti ini bertentangan dengan dhahir (keberadaan) sunnah.

Begitu pula menurut Abdullah Shaleh Al-Hadrami, "Tidak diperbolehkan menjama' (menggabung) antara shalat Jum'at dan shalat 'Ashar dengan alasan apapun baik musafir, orang sakit, turun hujan atau ada keperluan dll. walaupun dia adalah orang yang diperbolehkan menjama' antara Dhuhur dan Ashar."

Bahkan dalam keadaan safar (bepergian) diharuskan (disunnahkan) untuk meng-qashar (memperpendek) shalat, sebagaimana dinyatakan dalam hadits-hadits berikut (Cek di Ensiklopedi Kitab 9 Imam Hadits atau di Kitab Hadits Online):
  • Dari 'Aisyah: "Allah telah mewajibkan shalat, dan awalnya hanya dua raka'at-dua raka'at, baik saat mukim maupun safar. Kemudian ditetapkan ketentuan (dua raka'at) tersebut untuk shalat safar dan ditambah lagi untuk shalat di saat mukim." (HR. Bukhari No. 337, 1028, 3642; Muslim No. 1105, 1106, 1107, Abu Daud No. 1013; Nasa'i No. 449, 451, 452; Ahmad No. 24776; Malik No. 304; Darimi No. 1470)
  • Dari 'Umar bin Khaththab: "Shalat safar itu dua raka'at, shalat Jum'at dua raka'at dan shalat Ied dua raka'at." (HR. Ibnu Majah No. 1053; Nasa'i No. 1548; Ahmad No. 248)
  • Dari Ibnu Abbas: "Kami tinggal bersama Nabi Saww dalam sebuah safar selama sembilan belas hari, dan selama itu pula kami melakukan qashar shalat." (HR. Bukhari No. 3961)
  • Dari Anas bin Malik: "Kami bermukim bersama Nabi Saww selama sepuluh hari, dan dalam sekian hari itu kami melakukan qashar shalat." (HR. Bukhari No. 3959, Darimi No. 1471)
  • Dari Jabir bin Abdullah: "Rasulullah Saww tinggal di Tabuk selama dua puluh hari dengan meng-qashar shalat." (HR. Ahmad No. 13625)
  • Dari Anas bin Malik: "Aku shalat Dhuhur bersama Nabi Saww di kota Madinah empat raka'at dan di Dzul Hulaifah (luar kota Madinah) dua raka'at." (HR. Bukhari No. 1027, 1445, 1447, 1599, 1600, 2731; Muslim No. 1115, Abu Daud No. 1016, Tirmidzi No. 501, Nasa'i No. 465; Ahmad No. 11636, 11640, 11655; Darimi No. 1468, 1469)

Ajaran Islam itu mudah tapi karena ketidaktahuan dan keengganan untuk mencari tahu telah menjadikan agama ini sulit bin ribet. Parahnya, jika orang yang tidak tahu ini merasa sok tahu sehingga orang yang menjalankan sunnah (kebiasaan) Nabi Saww malah dianggapnya salah (bahkan difitnah) sementara yang mengikuti kebiasaan umum tapi tanpa dasar pengetahuan dianggap benar.*)

Wallahu a'lam .....
إِنَّ خَيْرَ دِينِكُمْ أَيْسَرُهُ إِنَّ خَيْرَ دِينِكُمْ أَيْسَرُهُ
"Sebaik-baik perkara agama (dien) kalian adalah yang paling mudah urusannya. Sungguh, sebaik-baik perkara agama kalian adalah yang paling mudah urusannya." (HR. Ahmad No. 15371)

Referensi:
1. Seputar Hukum Shalat Jama Dan Qashar
2. Menjama' Shalat 'Ashar Dengan Shalat Jum’at
3. Wajibkah Shalat Jum'at Bagi Musafir?
4. Pemudik Tidak Wajib Shalat Jum'at
5. Sejarah dan Dasar Hukum Sholat Jum'at
*) Tulisan ini adalah jawaban ketiga terhadap fitnah yang menuduh saya "sesat" karena mengatakan bahwa "Shalat Jum'at tidak wajib bagi musafir". Dan ketika dalam perjalanan pulang dari Bali, hanya saya yang menjama' shalat Dhuhur dan 'Ashar sementara yang lain... (?). Bahkan saat itu saya kena omelan seseorang dan cibiran seseorang lainnya hanya gara-gara "beda dari yang lain".
  • Artikel Terkait Dengan Agama

    Terimakasih sudah membaca artikel SC Community's Blog

    Sekedar catatan:
    Kotak pada kolom blok komentar ini masih kosong. Maka merupakan suatu kehormatan jika sobat menjadi orang yang paling pertama menuliskan komentar, baik berupa pujian, masukan, kritikan, maupun pertanyaan di kolom komentar yang terletak di bawah kotak ini.

    Tak ada yang bisa saya berikan selain ucapan terima kasih karena telah memberikan apresiasi terhadap artikel-artikel SC Community's Blog
    Kang eNeS

    Tambahkan Komentar

    • Dimohon untuk tidak mencantumkan link aktif pada komentar sobat.
    • Gunakan Ruang Tanya pada TabView Menu, jika ingin menanyakan sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan artikel di atas.
    Kang eNeS

    Terimakasih atas semua apresiasi yang sobat berikan.

    10 Artikel Terbaru

    10 Artikel Terpopuler